Dewan Sidak Mega Mall-PTM

Dewan Sidak Mega Mall-PTM

\"RUDI

BENGKULU, BE - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu tentang Aset dan Retribusi menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), kemarin (13/4). Sidak ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti berapa pendapatan pasar modern yang terletak di Pasar Minggu Kota Bengkulu ini. Ketua Pansus DPRD Kota Bengkulu tentang Aset dan Retribusi, Heri Ifzan, mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap manajemen Mega Mall dan PTM yang terkesan tertutup terhadap berapa pendapatan yang mereka miliki. Karenanya, Sidak ini mereka lakukan untuk melakukan uji petik berapa pendapatan yang dihasilkan dari mall pertama di Kota Bengkulu ini. \"Terus terang kita belum bisa mengungkap berapa pendapatan yang sesungguhnya yang diperoleh dari pengelolaan mall ini. Karena pihak manajemennya belum terbuka,\" kata Heri usai Sidak. Ia menjelaskan, bila Pansus menemukan adanya kerugian besar yang dialami Pemerintah Kota atas pengelolaan mall ini, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperkarakan persoalan ini secara pidana. \"Pada akhirnya bisa saja kita bawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena meski telah sejak lama mall ini berdiri di lahan Pemerintah Kota, namun belum ada kontribusi yang diberikan kepada pemerintah,\" ucapnya. Berdasarkan hasil Sidak sendiri, lanjutnya, pihaknya menemukan banyak sekali biaya yang disetorkan oleh para pedagang Mega Mall-PTM kepada pihak pengelola. Misalnya, swalayan Giant bisa menyetorkan biaya sewa kepada pihak pengelola sebesar Rp 10 miliar melalui sistem sewa tempat. \"Kalau memang pihak pengelola masih belum bisa juga kooperatif, maka tidak menutup kemungkinan rekomendasi hukum akan kita sampaikan kepada KPK. Karena artinya sudah tidak ada lagi dampak positif apapun yang bisa diambil dari keberadaan mall ini,\" ungkapnya. Senada disampaikan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE. Ia menjelaskan, semula Sidak ini menargetkan ingin menghitung secara akurat berapa uang yang disetorkan oleh para pedagang kepada pihak pengelola mall. \"Setelah Sidak ini, ternyata kami cukup mengalami kesulitan untuk menghitung besaran persisnya. Jelas ini harus diaudit oleh akuntan independen. Hasil audit ini yang bisa kita jadikan sebagai pegangan untuk melihat apakah perusahaan yang dirugikan selama ini atau Kota Bengkulu sebagai pemilik lahan,\" tuturnya. Sidak ini sendiri dilakukan berawal dari PTM. Setiap pedagang yang dijumpai Heri Ifzan diminta memberikan laporan pengeluaran yang harus disetorkan pedagang kepada pihak pengelola. Sidak dilanjutkan ke Mega Mall, terutama di Giant, Gramedia, Bioskop XXI dan Fun City. Meski beberapa petinggi pengelola masing-masing dapat dijumpai, namun Pansus DPRD Kota tentang Aset dan Retribusi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. \"Nanti mereka akan kita panggil lagi dalam hearing. Paling tidak mereka bisa melaporkan berapa yang mereka setorkan kepada pihak pengelola. Nanti hasilnya akan kita lihat lagi,\" pungkas Erna. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: